“Mereka (para keuchik) mengaku tidak pernah memberikan uang kepada auditor sebagaimana diberitakan,” katanya.
Zia secara tegas menyampaikan, bahwa kabar permintaan uang sebesar Rp10 juta, dengan dalih agar proses pemeriksaan Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) Desa berjalan “lancar” itu tidak benar.
“Kita sudah klarifkasi langsung kelapangan, tidak ada pemerasan seperti yang disampaikan dalam berita itu. Kami juga sudah mencoba menghubungi penulis berita itu, untuk mengklarifikasi berita, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban dari penulis berita tersebut,” tandasnya.
Zia menghimbau kepada para keuchik gampong di Aceh Besar, untuk tidak memberikan uang kepada auditor lapangan terkait dengan LHP.
“Praktik itu tidak dibenarkan, maka jika ada yang mengetahui silahkan dilaporkan, agar kita bisa tindak lanjuti,” terangnya.
Lebih lanjut Zia mengingatkan kepada seluruh auditor di bawah lembaganya agar tidak terlibat dalam pemerasan dan tindakan koruptif lainnya.
Dia menambahkan bahwa tindakan pemerasan yang melibatkan auditor dapat merusak citra instansi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan.
Dalam berbagai kesempatan saat pertemuan atau rapat staf, kata Zia, selaku Inspektur Ia selalu menyampaikan kepada pemeriksa Inspektorat agar dalam setiap penugasan ke lapangan tidak pernah meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apapun dari objek pemeriksaan.
“Jika terbukti pernah meminta, maka akan diberikan sanksi dalam penugasan dan kebijakan lainnya ke depan.







