Scroll untuk baca artikel
Aceh

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap DPO Kasus Narkotika di Kecamatan Semadam

50
×

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap DPO Kasus Narkotika di Kecamatan Semadam

Sebarkan artikel ini
IMG 20250520 202108

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menangkap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, terhadap seorang pria berinisial B (31), warga Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara. (Foto: Istimewa)

Aceh Tenggara, Acehinspirasi.com l Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, terhadap seorang pria berinisial B (31), warga Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara. B diketahui telah masuk dalam DPO Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara terkait keterlibatannya dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka H pada Sabtu, 3 Mei 2025, yang saat itu diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu. Dalam pengembangan kasus, diketahui bahwa B turut terlibat dalam kepemilikan sabu tersebut.

“B mengakui keterlibatannya dalam kepemilikan narkotika jenis sabu yang sebelumnya diamankan dari tersangka H,” ujar Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi.

Setelah berhasil diamankan, tersangka B langsung dibawa ke ruang penyidikan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna proses hukum dan pendalaman lebih lanjut atas peran dan jaringannya dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.

Girl in a jacket