“Kalau pemerintah daerah tidak diberi akses langsung, lalu siapa yang menentukan arah pemanfaatannya? Masyarakat Aceh tidak boleh hanya jadi objek, mereka harus tahu dan ikut menikmati,” tegasnya.
Muhammad Nur juga mendesak Pemerintah Aceh untuk membangun arsitektur tata kelola hutan yang berdaulat dan berbasis daerah. Menurutnya, BUMD kabupaten harus menjadi aktor utama dalam bisnis jasa lingkungan, bukan hanya penonton.
Selain itu, ia menyoroti peran ganda beberapa lembaga konservasi dalam konservasi dan transaksi karbon, yang dinilainya mengandung konflik kepentingan.
“Sudah saatnya seluruh kerja sama yang berkaitan dengan Leuser diaudit secara menyeluruh. Jika terbukti tidak berpihak pada kepentingan rakyat Aceh, lebih baik dibatalkan,” tegasnya.
Forbina tetap mendukung PT PEMA sebagai entitas bisnis daerah untuk memimpin sektor jasa lingkungan. Namun, ia mengingatkan agar PEMA tidak menjadi alat kepentingan elit atau pihak asing.
“Kalau PEMA serius, jangan hanya kelola 100 ribu hektare. Ambil alih seluruh kawasan 1,8 juta hektare demi kesejahteraan rakyat Aceh,” ujarnya.
Ia juga menyoroti besarnya dana yang telah digelontorkan untuk konservasi, namun minim dampak bagi masyarakat. Pada 2023, Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) menerima dana APBN melalui KLHK sebesar Rp29 miliar.
Dukungan donor mencapai Rp89 miliar, ditambah alokasi dari BPJN Aceh sebesar Rp82,3 miliar untuk pembangunan infrastruktur konservasi hingga 2032. Total dana konservasi dan penanganan konflik satwa di Aceh mencapai Rp201,2 miliar, namun konflik satwa seperti kematian gajah masih terjadi.







