Direktur Eksekutif Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur. (Foto: Ist)
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Direktur Eksekutif Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, mendesak PT Pembangunan Aceh (PEMA) untuk mengambil alih sepenuhnya pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang memiliki luas lebih dari 1,8 juta hektare.
Menurutnya, pengelolaan kawasan strategis tersebut saat ini lebih banyak dikendalikan oleh lembaga konservasi dan entitas asing melalui skema bisnis karbon yang belum transparan dan mengabaikan kedaulatan daerah.
“Leuser itu milik Aceh. Sesuai UUPA Pasal 150, Pemerintah Aceh punya wewenang atas hutannya. Jangan hanya diberi jatah 100 ribu hektare dalam skema kerja sama. Ini pengerdilan peran Pemerintah Aceh, sekaligus bentuk penipuan publik dengan isu karbon,” kata Muhammad Nur, Kamis (22/5/2025).
Muhammad Nur juga menyoroti adanya proyek Result Based Payment (RBP) REDD+ yang mengalokasikan dana sebesar USD 1,7 juta khusus untuk Provinsi Aceh. Namun, ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak dikelola langsung oleh Pemerintah Provinsi Aceh, melainkan disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di bawah Kementerian Keuangan.
“Dana itu tidak bisa langsung diakses oleh pemerintah daerah. Harus melalui lembaga perantara (Lemtara) yang diakui BPDLH. Ada 28 Lemtara yang sudah terdaftar secara resmi, dan salah satunya yang berhasil mendapatkan akses dana tersebut adalah Yayasan PETAI,” ungkapnya.
Ia mempertanyakan mekanisme distribusi dan akuntabilitas dana ini, serta menekankan bahwa skema semacam ini berpotensi menjauhkan manfaat karbon dari masyarakat Aceh.






