Ia menekankan pentingnya diferensiasi antara Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan BUMDes, karena KDMP berasal dari dana APBN dan bukan Dana Desa.
“Pengelolaan koperasi ini menjadi tantangan tersendiri, apalagi dengan keterbatasan SDM di desa.
Perlu adanya pendampingan dan pembinaan agar koperasi yang dibentuk tidak bernasib seperti lembaga ekonomi desa di masa lalu yang gagal berkembang,” jelasnya.
Teuku Kamaluddin dari Dinas UKM Aceh menambahkan bahwa pembentukan KDMP kini memasuki tahap legalisasi.
Dari 6.497 gampong di Aceh, sudah 290 KDMP yang memiliki badan hukum. Ia menyebutkan bahwa launching kelembagaan akan dilakukan pada 12 Juli, sementara operasionalnya akan dimulai 28 Oktober mendatang.
“Ada tiga model pembentukan KDMP: pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi eksisting, dan revitalisasi koperasi yang tidak sehat.
Penamaan koperasi pun harus mengikuti format nasional, namun disesuaikan dengan nama desa dan wilayah,” terangnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat memperhatikan panjang nama koperasi agar tidak terkendala oleh sistem perbankan yang hanya menerima maksimal 40 karakter.
Diskusi ini juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat sipil dalam pengawasan dan pengelolaan koperasi.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat dan mempercepat pembentukan KDMP secara menyeluruh di Aceh. []







