Lakaspia menggelar diskusi publik terkait kebijakan pemerintah dalam pembentukan Koperasi Merah Putih, Rabu (27/05/2025) kemarin, di Modern Caffe, Pango Raya, Banda Aceh. (Foto: Istimewa)
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Lakaspia menggelar diskusi publik terkait kebijakan pemerintah dalam pembentukan Koperasi Merah Putih, Rabu (27/05/2025) kemarin, di Modern Caffe, Pango Raya, Banda Aceh.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah narasumber dari berbagai kalangan, antara lain dari praktisi hukum Ayu Ningsih, SH., M.Kn., Sekretaris DPD APDESI Aceh Drh. Saiful Isky, M.Si, dan Kabid Kelembagaan Dinas UKM Aceh Teuku Kamaluddin, SE., M.Si serta Direktur Koalisi NGO HAM Aceh Khairil Arista yang menjadi Moderator.
Dalam pemaparannya, Ayu Ningsih menjelaskan bahwa koperasi memiliki struktur pengurus dan pengawas, dengan kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota.
Ia menyoroti adanya penyesuaian dalam pembentukan KDMP, terutama dengan penambahan unsur Dewan Pengawas Syariah khusus di Aceh, seiring dengan penerapan sistem koperasi berbasis syariah.
“Kita di Aceh belum memiliki template pengelolaan koperasi berbasis syariah. Ini menjadi tantangan tersendiri. Bahkan untuk notaris pun sebelumnya dibatasi, namun dengan kebijakan baru semua notaris dapat membuat akta pendirian koperasi,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya edukasi dan pendampingan dari notaris agar koperasi dapat berjalan berkelanjutan.
Sementara itu, Saiful Isky dari APDESI Aceh menjelaskan bahwa KDMP merupakan program pemerintah pusat untuk mendorong pemerataan ekonomi hingga ke pelosok desa, sebagai bagian dari visi pemerintahan Prabowo.






