Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Polemik Kepemilikan Empat Pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Ini Kata Rektor USK

241
×

Polemik Kepemilikan Empat Pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Ini Kata Rektor USK

Sebarkan artikel ini
IMG 20250614 175942

Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof. Dr. Ir. Marwan. (Foto: Humas USK)

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Menanggapi pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan “kemendagri siap menghadapi gugatan Pemprov Aceh soal 4 pulau yang dialihkan ke Sumut” yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Ketek.

Persoalan kepemilikan wilayah, terutama yang menyangkut batas administrasi antarprovinsi, tidak hanya berdampak pada aspek legal-formal, tetapi juga berimplikasi luas terhadap aspek politik, tata kelola pemerintahan, dan kehidupan sosial masyarakat.

Dari segi politik, konflik semacam ini berpotensi menimbulkan ketegangan antara dua daerah Aceh dan Sumatera Utara yang dapat membuka ruang bagi rivalitas politik regional.

Lebih jauh lagi, situasi ini dapat berkembang menjadi isu identitas dan sejarah yang sensitif, sehingga memperbesar potensi disintegrasi sosial dan mengurangi legitimasi pemerintah pusat, khususnya di mata masyarakat Aceh sebagai daerah yang memiliki status otonomi khusus.

Dari aspek pemerintahan, tumpang tindih klaim administratif atas keempat pulau tersebut dapat menimbulkan kebingungan dalam perencanaan tata ruang, pengelolaan sumber daya, serta pelayanan publik. Hal ini berpotensi menghambat pembangunan dan menciptakan ketidakpastian hukum di wilayah bersangkutan.

Secara sosiologis, situasi ini berisiko menimbulkan konflik horizontal di kalangan masyarakat yang berada di wilayah perbatasan.

Kecurigaan, prasangka, hingga potensi segregasi sosial antara komunitas Aceh dan Sumatera Utara dapat menciptakan keretakan hubungan sosial, baik di wilayah sengketa maupun di daerah lain yang memiliki ikatan dengan wilayah tersebut.

Girl in a jacket