Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Polemik Kepemilikan Empat Pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Ini Kata Rektor USK

242
×

Polemik Kepemilikan Empat Pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Ini Kata Rektor USK

Sebarkan artikel ini
IMG 20250614 175942

Oleh karena itu, penyelesaian permasalahan ini tidak dapat dilakukan secara sepihak atau semata-mata melalui pendekatan administratif.

Diperlukan mekanisme penyelesaian yang komprehensif, berbasis pada data historis, sosiologis, yuridis, dan administratif yang sah. Proses ini juga harus memperhatikan secara serius ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006.

Dalam hal ini, Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof. Dr. Ir. Marwan menyatakan kesiapan untuk berkontribusi secara aktif melalui pemanfaatan keahlian yang dimiliki oleh sivitas akademika di bidang hukum, pemerintahan, politik, sosiologi, dan sejarah. USK berkomitmen untuk mendukung proses mediasi dan penyusunan rekomendasi yang berbasis pada prinsip-prinsip keilmuan, objektivitas, dan integritas akademik.

“Kami meyakini bahwa solusi terbaik atas persoalan ini hanya dapat dicapai melalui pendekatan yang menjunjung tinggi keadilan, kedaulatan, serta keharmonisan antarwilayah, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak seluruh warga negara tanpa diskriminasi’ ujar Prof Marwan.

Lebih lanjut, Prof. Marwan menegaskan pentingnya penyelesaian yang adil, transparan, dan partisipatif, demi mencegah meluasnya dampak negatif di tengah masyarakat.

Pendekatan damai dan bermartabat melalui dialog antarprovinsi, yang difasilitasi oleh pihak netral seperti kalangan akademisi, merupakan jalan terbaik untuk membangun kepercayaan publik dan menciptakan solusi yang diterima oleh semua pihak.

“Kami berharap pernyataan ini dapat menjadi dorongan bagi para pemangku kepentingan untuk segera duduk bersama dan memulai dialog konstruktif demi menyelesaikan persoalan ini secara damai dan bermartabat.

Girl in a jacket