Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

YARA: Blok Migas Aceh Masih Dikelola SKK Migas, Aceh Dirugikan Triliunan Rupiah

72
×

YARA: Blok Migas Aceh Masih Dikelola SKK Migas, Aceh Dirugikan Triliunan Rupiah

Sebarkan artikel ini
IMG 20250619 055251

“Dengan kondisi ini, Pemerintah Aceh tidak dapat mengakses informasi pasti terkait pendapatan dari sektor migas yang seharusnya menjadi hak Aceh,” ujar Safaruddin.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Field Manager Pertamina EP Rantau Field, hanya dari Blok Migas di Aceh Tamiang saja diperkirakan menghasilkan 2.500 barrel per hari atau sekitar 900.000 barrel per tahun.

Dengan asumsi harga minyak saat ini 76 dolar AS per barrel dan nilai tukar Rp18.187 per dolar, potensi pendapatan kotor mencapai Rp888,6 miliar per tahun.

Setelah dipotong biaya dan dibagi sesuai skema bagi hasil, seharusnya Aceh telah memperoleh Rp4,7 triliun dalam 10 tahun terakhir (2015–2025).

Upaya Hukum dan Kesepakatan yang Tidak Dijalankan

Pada tahun 2021, Anggota DPRA Asrizal H. Asnawi sempat menggugat Kementerian ESDM, SKK Migas, Pertamina, dan BPMA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Perkara No. 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst). Gugatan ini berujung pada kesepakatan bersama, di mana semua pihak berkomitmen menjalankan pasal 90 PP 23/2015.

Namun, menurut YARA, kesepakatan tersebut tidak pernah dijalankan. Bahkan, permintaan informasi progres implementasi kesepakatan oleh Asrizal tidak direspons oleh pihak terkait.

Pada Maret 2023, gugatan serupa kembali diajukan oleh Kepala Perwakilan Aceh Tamiang, Samsul Bahri, dan dari Aceh Timur, Indra Kusmeran.

Saat proses persidangan berlangsung, Menteri ESDM Arifin Tasrif akhirnya mengeluarkan surat pengalihan sebagian wilayah kerja Pertamina EP di Aceh kepada BPMA pada 26 Mei 2023.

Girl in a jacket