Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

YARA: Blok Migas Aceh Masih Dikelola SKK Migas, Aceh Dirugikan Triliunan Rupiah

72
×

YARA: Blok Migas Aceh Masih Dikelola SKK Migas, Aceh Dirugikan Triliunan Rupiah

Sebarkan artikel ini
IMG 20250619 055251

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menilai pemerintah pusat mengabaikan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Hal ini disampaikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, didampingi Yuni Eko Hariatna atau yang akrab disapa Haji Embong, Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, dalam jumpa pers, Rabu (18/06/2025) sore, di Banda Aceh. Foto: Istimewa

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menilai pemerintah pusat mengabaikan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Hal ini disampaikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, didampingi Yuni Eko Hariatna atau yang akrab disapa Haji Embong, Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, dalam jumpa pers yang digelar di Banda Aceh, Rabu (18/6/2025) sore.

Ketua YARA, Safaruddin mengatakan, hingga saat ini masih terdapat beberapa blok migas di Aceh yang dikelola oleh PT Pertamina EP dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), tanpa keterlibatan penuh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), sebagaimana diamanatkan dalam pasal 90 PP tersebut.

Menurut Safaruddin, Pasal 90 PP 23/2015 secara tegas menyebutkan bahwa setelah terbentuknya BPMA, seluruh hak dan kewajiban terkait kontrak kerja sama migas yang berada di wilayah Aceh harus dialihkan dari SKK Migas kepada BPMA. Namun, blok-blok migas seperti Kuala Simpang Barat, Kuala Simpang Timur, dan Rantau Perlak masih berada di bawah pengawasan SKK Migas dan Pertamina EP.

Girl in a jacket