Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Praktisi Hukum: Sikap DPRK Aceh Utara dan Sekretaris Daerah Sudah Benar dan Tepat

397
×

Praktisi Hukum: Sikap DPRK Aceh Utara dan Sekretaris Daerah Sudah Benar dan Tepat

Sebarkan artikel ini
IMG 20250626 062925

Adanya Gugatan di MK tentang masa jabatan Geuchik tidak bisa dijadikan acuan  untuk melakukan penundaan, kecuali  adanya surat resmi dari MK kalau memang mau ditunda.

Jadi kalau hal ini tidak ada lantas atas dasar alasan hukum apa kita harus menunda. Terkait ini kita support lah apa yang dilakukan oleh komisi 1 DPRK dan Sekretaris Daerah Aceh Utara  supaya adanya kepastian hukum dalam pemerintahan Gampong yang mengelola dana Desa kiranya Pilchiksung dapat segera dilakukan,” ujarnya.

Selanjutnya Nazarudddin menyampaikan bahwa Negara kita menganut azas Legalitas. Dalam hukum pidana dikenal dengan istilah. Nullum Delictum Nulla poena Sine Previa Lega Poenali, artinya  tidak ada  hukum  yang dapat dijatuhkan sebelum ada aturan yang mengatur sebelumnya, ini menjelaskan  bahwa hukum tidak berlaku surut.

Azas Legalitas juga dikenal  Dalam hukum Tata negara. Artinya penyelenggaraan Negara dan pemerintahan harus berdasarkan aturan yang ada. (Konstitusi). Demikian juga dalam hukum administrasi negara. Dimana pejabat dengan segala  wewenangnya menjalankan pemerintahan berdasarkan aturan perundang undangan yang berlaku.

Jadi kalaupun nantinya MK mengabulkan permohonan pemohon. Maka untuk tidak terjadinya komplik hukum yang sedang berjalan. Biasanya Mahkamah akan memberi masa pemberlakuannya  yang bisa saja beberapa tahun kedepan. Artinya tidak serta merta. Hal ini dapat kita lihat seperti KUHP kita yang baru ( UU no. 1 tahun 2023 ).  walaupun sudah disahkan  menjadi undang undang pada tahun 2023 namun pemberlakuannya baru dilakukan pada tahun 2026.

Girl in a jacket