Adanya Gugatan di MK tentang masa jabatan Geuchik tidak bisa dijadikan acuan untuk melakukan penundaan, kecuali adanya surat resmi dari MK kalau memang mau ditunda.
Jadi kalau hal ini tidak ada lantas atas dasar alasan hukum apa kita harus menunda. Terkait ini kita support lah apa yang dilakukan oleh komisi 1 DPRK dan Sekretaris Daerah Aceh Utara supaya adanya kepastian hukum dalam pemerintahan Gampong yang mengelola dana Desa kiranya Pilchiksung dapat segera dilakukan,” ujarnya.
Selanjutnya Nazarudddin menyampaikan bahwa Negara kita menganut azas Legalitas. Dalam hukum pidana dikenal dengan istilah. Nullum Delictum Nulla poena Sine Previa Lega Poenali, artinya tidak ada hukum yang dapat dijatuhkan sebelum ada aturan yang mengatur sebelumnya, ini menjelaskan bahwa hukum tidak berlaku surut.
Azas Legalitas juga dikenal Dalam hukum Tata negara. Artinya penyelenggaraan Negara dan pemerintahan harus berdasarkan aturan yang ada. (Konstitusi). Demikian juga dalam hukum administrasi negara. Dimana pejabat dengan segala wewenangnya menjalankan pemerintahan berdasarkan aturan perundang undangan yang berlaku.
Jadi kalaupun nantinya MK mengabulkan permohonan pemohon. Maka untuk tidak terjadinya komplik hukum yang sedang berjalan. Biasanya Mahkamah akan memberi masa pemberlakuannya yang bisa saja beberapa tahun kedepan. Artinya tidak serta merta. Hal ini dapat kita lihat seperti KUHP kita yang baru ( UU no. 1 tahun 2023 ). walaupun sudah disahkan menjadi undang undang pada tahun 2023 namun pemberlakuannya baru dilakukan pada tahun 2026.







