Praktisi Hukum, Nazaruddin, SH. Foto: Dok. Acehinspirasi
Aceh Utara, Acehinspirasi.com l Menyikapi adanya gugatan uji materil pasal 115 ayat (3). UU no. 11 tahun 2006 ke MK tentang masa jabatan Guechik di Aceh yang dilakukan oleh beberapa warga Aceh melalui Kuasa Hukumnya.
Dimana pemohon meminta agar masa jabatan Keuchik di Aceh disamakan dengan daerah lain menjadi 8 tahun sebagaimana telah ditetapkan dalam UU no. 3 tahun 2024. Perubahan dari UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Mengacu pada Gugatan Pada tanggal 22 April 2025. Sekretaris daerah Propinsi Aceh mengeluarkan surat kebijakan relaksasi nomor. 400. 10/4007. untuk menunda sementara pelaksanaan Pilchiksung di Aceh khususnya bagi Gampong Gampong yang masa jabatan Geuchik berakhir pada Februari 2024 sampai Desember tahun 2025 . Sementara untuk Gampong yang masa jabatan Geuchik sudah berakhir pada tahun 2022 SD 2023 dapat melaksanakan Pilciksung.
DPRK Aceh Utara melalui komisi 1 dan Sekretaris Daerah Kabupaten Utara setelah mengkaji dan menelaah lebih dalam tentang Gugatan di MK tersebut akhirnya mengeluarkan himbauan yang ditulis disalah satu media online, tanggal 15 Juni 2025, agar Gampong Gampong yang masa jabatan Geuchiknya telah berakhir di Aceh Utara sebanyak 160 Gampong kiranya dapat segera melaksanakan Pilchiksung karena tidak ada dasar hukum untuk dilakukan penundaan.
Menyikapi hal tersebut Nazaruddin, SH salah satu Praktisi hukum yang berdomisili di Aceh Utara saat diminta tanggapannya menyampaikan, bahwa Sikap DPRK dan Sekretaris Daerah sudah benar dan tepat, Karena penundaan tidak memiliki dasar hukum.






