Pemilihan Keuchik adalah bagian dari rangkaian proses Demokrasi dan hukum yang merupakan hak konstitusional warga Negara, mulai dari tahab, pembentukan panitia, penjaringan dan pendaftaran Bacalon Ditetapkan jadi calon. Dipilih oleh warga Gampong., ditetapkan jadi calon terpilih oleh panitia dan di SK kan oleh Bupati/ Wali kota . Dengan masa jabatan 6 tahun.sesuai pasal 115 ayat (3) UU nomor 11 tahun 2006 . Jo. Qanun Aceh nomor .4 tahun 2009 , yang mengatur tentang tata cara pemilihan Geuchik di Aceh.
Perlu diingat bahwa masyarakat yang telah menyalurkan hak untuk memilih calon Keuchik, ini artinya Keuchik yang dipilih adalah Calon Keuchik yang akan memangku jabatan selama 6 tahun. Sesuai Undang Undang.
Demikian juga dengan Calon Keuchik yang dipilih. Ini artinya calon tersebut pada saat mencalonkan diri dengan segala persyaratannya untuk menyalurkan haknya supaya dipilih. Juga Calon yang akan memangku jabatan Keuchik selama 6 tahun sesuai amanah undang undang.
Jadi kalau ada sebagian warga yang kemudian menuntut adanya persamaan hak dengan daerah lain seperti diluar Aceh. Dengan alasan persamaan hak dan pemberlakuan hukum yang sama bagi setiap warga negara. Saya kira, kita harus kembali lagi kepada sejarah dan filosofi lahirnya UUPA. []







