Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

KDMP 222 Desa di Nagan Raya Resmi Berbadan Hukum. Ini Kata Bupati

0
×

KDMP 222 Desa di Nagan Raya Resmi Berbadan Hukum. Ini Kata Bupati

Sebarkan artikel ini
IMG 20250628 160235

“Seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) koperasi dan mendaftarkan koperasi ke Disperindagkop-UKM untuk memperoleh Nomor Induk Koperasi (NIK),” jelasnya.

Selain itu kata Samsuar, para pengurus juga diwajibkan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Sebagai informasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan diluncurkan secara nasional oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 12 Juli 2025 mendatang bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. [[

Girl in a jacket