“Diskominfo siap mendampingi Lambheu dalam transformasi digital informasi publik, pelaporan daring, dan penguatan kanal komunikasi gampong. Lambheu akan kami bantu menjadi gampong yang informatif dan bebas korupsi,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Inspektorat Aceh Besar melalui Amrullah S.Hut, Penyuluh Antikorupsi Ahli Pertama / PPUPD Ahli Madya. Ia menekankan pentingnya validasi dokumen sebagai bukti nyata pelaksanaan program, bukan sekadar pemenuhan formalitas.
“Kami harap seluruh dokumen yang menjadi syarat Monev III dapat dilengkapi paling lambat hari Minggu, 10 Agustus 2025. Semua dokumen yang diunggah harus mencerminkan implementasi kegiatan, bukan hanya sekadar formalitas administratif,” tegas Amrullah.
Ia juga mengingatkan bahwa desa antikorupsi bukan hanya sebatas gelar, namun merupakan komitmen yang harus dijaga. “Desa antikorupsi bukan sekadar status, tapi komitmen nyata untuk menjaga akuntabilitas, keterbukaan, dan keterlibatan masyarakat dalam semua proses pengambilan keputusan,” katanya.
Sementara itu, Keuchik Lambheu, drh Syahrul HM, menyampaikan pihaknya telah berkomitmen sejak awal dalam proses ini dan terus berupaya memenuhi seluruh indikator yang ditetapkan.
“Kami serius mengikuti seluruh tahapan evaluasi sejak awal. Kini kami berada pada tahap penting dalam proses validasi indikator desa antikorupsi. Salah satu yang kami fokuskan adalah penyediaan dokumen administrasi yang lengkap, yang diverifikasi oleh lembaga teknis dan terbuka untuk diawasi oleh masyarakat,” terang Syahrul.







