Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Tiga Tersangka Korupsi Program PSR di Aceh Jaya Resmi Ditahan

76
×

Tiga Tersangka Korupsi Program PSR di Aceh Jaya Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250813 183533

Namun hasil analisis citra satelit, drone, dan verifikasi lapangan menunjukkan sebagian lahan yang diusulkan bukan milik pekebun, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra dalam kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi, dengan kondisi hutan dan semak belukar tanpa tanaman sawit rakyat.

Meski demikian, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan SK calon penerima, yang menjadi dasar penyaluran dana. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp38,42 miliar sesuai hasil audit Inspektorat Aceh.

Pengembalian Sebagian Dana

Ali menyebutkan telah menyita dan mengamankan uang sebesar Rp17,01 miliar dari koperasi dan pihak ketiga, yang kini dititipkan di rekening penampungan khusus (RPL001 KT Aceh) sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 dan/atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum, mencegah pelarian, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan, mengingat para tersangka merupakan pejabat aktif yang berpotensi melakukan intervensi terhadap saksi maupun barang bukti. []

Girl in a jacket