Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum ke tingkat Kasasi.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 02 September 2021, Diki Pratama bin Jasli dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak, dan dia dihukum dengan ‘uqubat penjara selama 200 (dua ratus) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Setelah putusan Mahkamah Agung terbit, terdakwa dipanggil secara patut untuk menjalani eksekusi pidana. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dan keberadaannya tidak diketahui.
Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melayangkan tiga surat panggilan, yaitu pada tanggal 16 September 2021, 23 September 2021, dan 30 September 2021. Karena terdakwa tidak hadir, dia kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejari Aceh Besar menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangkap dan mengeksekusi setiap buronan tindak pidana tanpa pandang bulu.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kejati Aceh mengimbau kepada seluruh tersangka/ terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” pungkas Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH. []







