Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh dan Aceh Besar berhasil menangkap seorang buronan bernama Diki Pratama bin Jasli, Jumat (22/08/2025). Foto: Humas Kejati Aceh
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh dan Aceh Besar berhasil menangkap seorang buronan bernama Diki Pratama bin Jasli. Dia merupakan terpidana kasus pemerkosaan anak yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, sejak 26 Oktober 2021.
Diki Pratama diamankan pada tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan H. Dimurthala No.1, Kuta Alam, tepatnya di depan Koni Aceh.
Saat proses penangkapan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk pemeriksaan identitas lebih lanjut.
Selanjutnya, yang bersangkutan akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk dilakukan eksekusi pidana.
Diki Pratama merupakan terpidana dalam kasus pelanggaran Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dia didakwa atas jarimah pemerkosaan terhadap anak yang terjadi pada hari Selasa, 4 Agustus 2020, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah terdakwa di Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Korban masih berusia 10 tahun. Terdakwa memaksa korban masuk ke dalam kamar dan mengancamnya dengan mengatakan “Kalau kamu tidak mau nanti saya bacok pakai parang”.
Diki Pratama menjalani proses persidangan di Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan putusan Nomor 22/JN/2020/MS.Jth tanggal 30 Maret 2021, di mana hakim menjatuhkan hukuman ‘Uqubat penjara selama 200 (dua ratus) bulan. Namun, di tingkat banding, Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan putusan Nomor 7/JN/2021/MS Aceh tanggal 20 Mei 2021 memutus terdakwa bebas.







