Scroll untuk baca artikel
iklan
Nasional

Penangkapan Pelaku Penghasutan Sah Secara Hukum, Bukan Ancaman terhadap Kebebasan Sipil

57
×

Penangkapan Pelaku Penghasutan Sah Secara Hukum, Bukan Ancaman terhadap Kebebasan Sipil

Sebarkan artikel ini
IMG 20250906 190330

Dr. Alpi Sahari, Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Foto: Istimewa

Jakarta, Acehinspirasi.com l Penangkapan pelaku penghasutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendapatkan sorotan publik.

Namun, langkah hukum ini dinilai sah secara prosedural dan bukan ancaman terhadap kebebasan sipil.

Menurut Dr. Alpi Sahari, Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, tindakan penegakan hukum oleh kepolisian sudah sesuai dengan koridor hukum positif Indonesia dan bertujuan melindungi kepentingan umum serta anak sebagai korban.

“Penangkapan ini tidak bisa dianggap sebagai bentuk pengambinghitaman atau pelanggaran due process of law.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan umum dan menjamin hak-hak anak sebagaimana dijamin oleh undang-undang,” ujarnya.

Dr. Alpi menjelaskan bahwa penghasutan memiliki makna hukum spesifik dan tidak bisa disamakan dengan ajakan atau anjuran semata.

“Penghasutan memiliki intensi kuat untuk mendorong orang lain melakukan kejahatan.

Harus bisa dibuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan menghasut dan akibat yang timbul,” tambahnya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan beberapa pasal, antara lain:
Pasal yang Diterapkan:
Pasal 160 KUHP: Mengenai penghasutan.

Pasal 87 Jo Pasal 76H Jo Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014: Mengenai perlindungan anak.

Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE: Mengenai informasi elektronik yang mengandung unsur penghasutan.

Dengan demikian, tindakan kepolisian terhadap pelaku penghasutan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya perlindungan terhadap masyarakat luas dan kelompok rentan, khususnya anak-anak. []

Girl in a jacket