Ia menekankan perlunya sanksi yang tegas jika terbukti ada pelanggaran, baik berupa evaluasi jabatan maupun mekanisme hukum sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai larangan nepotisme sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan pentingnya penerapan sistem merit.
“Pendidikan adalah fondasi masa depan Aceh. Jika praktik yang tidak sehat dibiarkan, itu bisa menurunkan kualitas pendidikan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan. Karena itu, semua pihak harus bersama-sama memberantas nepotisme,” pungkas Fauzan. []







