Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Kejati Aceh Didesak Usut Indikasi Rekayasa Keuangan Daerah di Aceh Selatan

60
×

Kejati Aceh Didesak Usut Indikasi Rekayasa Keuangan Daerah di Aceh Selatan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250923 213416

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang. Foto: Istimewa

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh turun tangan mengusut dugaan rekayasa keuangan daerah yang menyeret Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan.

Desakan ini menguat setelah terungkap indikasi penyalahgunaan dana earmark tahun anggaran 2023 sebesar Rp73,2 miliar dan 2024 sebesar Rp132,6 miliar yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, serta laporan realisasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahap I tahun 2025 yang sarat rekayasa.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang menyebut indikasi penyimpangan itu bukan lagi kesalahan administratif, melainkan dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Ia menilai ada pola kolusi antara pejabat pengelola keuangan dengan pihak ketiga dalam mengalihkan alokasi dana earmark dan memoles laporan realisasi DOKA.

“Bagaimana mungkin kegiatan yang baru sebatas tender sudah dilaporkan realisasinya selesai? Bagaimana mungkin dana earmark yang jelas peruntukannya bisa digunakan di luar jalur? Ironisnya anggaran yang bersumber dari ZIS juga sempat ikut digunakan tidak pada tempatnya.

Hal itu jelas ada indikasi rekayasa keuangan daerah,” tegas Mahmud Padang, Selasa, 22 September 2025.

Tahun ini Aceh Selatan masuk dalam zona merah serapan DOKA. Status itu memberi tekanan agar pemerintah daerah segera menaikkan realisasi anggaran.

Namun, tekanan tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum birokrasi untuk menyulap laporan agar terlihat mulus di atas kertas.

Girl in a jacket