PT Bank Aceh Syariah (BAS) memperkuat aspek hukum dan perlindungan nasabah dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi SH MH, dan Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, di Aula Kejati, Banda Aceh, pada Senin (13/10/2025). Foto: Humas Bank Aceh
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l PT Bank Aceh Syariah (BAS) memperkuat aspek hukum dan perlindungan nasabah dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi SH MH, dan Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, di Aula Kejati, Banda Aceh, pada Senin (13/10/2025).
Kerja sama ini bertujuan memberikan pendampingan hukum dan memayungi operasional perbankan syariah agar berjalan sesuai koridor hukum.
“Dalam operasional menghimpun dana dan menyalurkan, kami menyadari adanya potensi risiko. Dengan adanya kerja sama ini, apa yang kita lakukan sama-sama kita payungi dan lindungi dengan hukum, apabila terjadi sesuatu di kemudian hari,” kata Fadhil.
Kerja sama ini mencakup beberapa hal penting yaitu bantuan dan pertimbangan hukum meliputi pemberian bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara, dukungan pembangunan yang terdiri dari dukungan pengamanan pembangunan strategis serta kegiatan usaha Bank Aceh lainnya dari Kejaksaan, pemulihan aset yang terdiri dari penelusuran aset, pengamanan investasi, dan pemulihan asset dan peningkatan SDM antara lain peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan korupsi.