Scroll untuk baca artikel
Daerah

Buronan Kasus Perdagangan Orang Ditangkap di Batam

150
×

Buronan Kasus Perdagangan Orang Ditangkap di Batam

Sebarkan artikel ini
IMG 20251011 130026

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil mengamankan buronan kasus perdagangan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Buronan bernama Hasril Azwar Hasibuan ditangkap di Perumahan Permata Indah, Sandai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (9/10/2025)

Batam, Acehinspirasi.com l Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil mengamankan buronan kasus perdagangan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Buronan bernama Hasril Azwar Hasibuan ditangkap di Perumahan Permata Indah, Sandai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (9/10/2025)

Hasril Azwar Hasibuan terbukti membawa 20 warga negara asing (pengungsi Rohingya) keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe dengan imbalan Rp4.700.000.

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Setelah dilakukan pelacakan intensif, Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejati Kepri berhasil menangkap Hasril Azwar Hasibuan di Batam.

Ia kemudian diserahkan ke Kejari Lhokseumawe untuk dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 32 K/Pid.Sus/2024, yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp120.000.000.

Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Girl in a jacket