Scroll untuk baca artikel
Aceh

Kejati Aceh Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Sawit ke Kejari Aceh Jaya

161
×

Kejati Aceh Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Sawit ke Kejari Aceh Jaya

Sebarkan artikel ini
IMG 20251009 173534

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya, Kamis (9/10/2025). Foto: Hms Kejati Aceh

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejati Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Kamis (9/10/2025).

Penyerahan ini terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya.

Tiga tersangka yang diserahkan adalah Sudirman, S.P Bin Ishak, T Mufizar, dan T Reza Fahlevi, SE.,MM.

Mereka didampingi oleh penasihat hukum masing-masing dari Kantor Hukum Hamka & Partner, Teuku Rachmad Kurniawan & Rekan, dan Advokat Zulfikar Sawang & Associates.

Setelah penyerahan, JPU Kejari Aceh Jaya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Banda Aceh.

Proses ini berjalan dengan aman dan lancar di bawah pengawalan ketat pihak Keamanan Dalam (Kamdal) Kejati Aceh dan Personil TNI. []

Girl in a jacket