Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh, Mahmud Padang. Foto: Istimewa
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi(ALAMP AKSI) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk turun tangan mengusut dugaan praktik jual beli rekomendasi dan izin eksplorasi pertambangan di wilayah Barat Selatan Aceh.
Ia menilai, indikasi gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan rekomendasi tambang mulai dari tingkat gampong hingga kabupaten semakin menguat, seiring maraknya klaim sepihak atas lahan-lahan yang berpotensi mengandung mineral dan batubara (minerba).
Menurut Mahmud Padang, sejumlah temuan di lapangan menunjukkan bahwa rekomendasi dari perangkat gampong maupun surat dukungan dari camat dan pejabat teknis sering diterbitkan tanpa melalui musyawarah masyarakat, bahkan tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan.
“Modus operandi yang biasa terjadi adanya pihak-pihak tertentu yang membawa peta lokasi, kemudian mengklaim lahan sebagai wilayah eksplorasi tambang hanya bermodal surat rekomendasi untuk perusahaan pertambangan. Ini jelas rawan disalahgunakan dan berpotensi terjadi gratifikasi,” ujar Mahmud Padang, Jumat 17 Oktober 2025.
Mahmud menegaskan, praktik seperti ini tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara, setiap proses perizinan wajib memperhatikan keterlibatan masyarakat dan memastikan tidak ada tumpang tindih lahan dengan wilayah adat atau lahan produktif warga.






