Scroll untuk baca artikel
Aceh

Dugaan Jual Beli Rekomendasi Tambang di Wilayah Barat Selatan: ALAMP AKSI Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan

142
×

Dugaan Jual Beli Rekomendasi Tambang di Wilayah Barat Selatan: ALAMP AKSI Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251017 200736

Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan tegas mengatur bahwa izin usaha pertambangan (IUP) hanya dapat diberikan melalui mekanisme resmi pemerintah dan tidak dapat dilakukan secara informal secara diam-diam.

Sementara itu, kata Mahmud, sesuai dengan aturan terbaru Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menekankan transparansi dan integritas dalam penerbitan rekomendasi serta persetujuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan membuka ruang gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika surat rekomendasi dijadikan komoditas yang diperjual belikan, lalu lahan-lahan masyarakat di kampung dijual di atas meja dengan peta sebagai lampiran, itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ada indikasi korupsi dan gratifikasi yang harus diusut,” kata Mahmud Padang.

Ia mengingatkan agar para pejabat di tingkat daerah tidak menggunakan kewenangan administratif untuk memperkaya diri dengan menjual akses atas sumber daya alam yang seharusnya dikelola secara berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat sebagaimana dipertegas Presiden Prabowo di dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

Mahmud juga menyoroti besarnya potensi sumber daya mineral di kawasan Barat Selatan Aceh yang selama ini menarik minat investor perusahaan pertambangan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi.

Girl in a jacket