Scroll untuk baca artikel
Aceh

Dugaan Jual Beli Rekomendasi Tambang di Wilayah Barat Selatan: ALAMP AKSI Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan

142
×

Dugaan Jual Beli Rekomendasi Tambang di Wilayah Barat Selatan: ALAMP AKSI Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251017 200736

Namun, tanpa tata kelola yang baik dan pengawasan ketat, potensi tersebut justru bisa menjadi bencana sosial dan lingkungan. “Kita tidak menolak investasi, tapi jangan sampai potensi tambang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar yang memperoleh surat dari hasil transaksi gelap baik dilakukan di dalam maupun dari luar Aceh.

Ini penghianatan terhadap semangat otonomi khusus dan kedaulatan rakyat Aceh atas sumber daya alamnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, pengelolaan sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, praktik jual beli rekomendasi atau izin eksplorasi bukan hanya bentuk penyimpangan birokrasi, melainkan pelanggaran konstitusi.

“Sudah saatnya KPK dan Kejagung menurunkan tim ke Aceh untuk menelusuri indikasi jual beli izin tambang ini. Jangan biarkan lahan rakyat di kampung-kampung menjadi korban transaksi kotor antara pejabat dan perusahaan tambang,” tambahnya.

Ia juga menyerukan kepada Pemerintah Aceh agar memperketat sistem penerbitan rekomendasi izin untuk perusahaan tambang dengan menerapkan mekanisme due diligence yang transparan, dan memastikan setiap langkah administrasi sesuai dengan prinsip akuntabilitas publik sebagaimana diamanatkan dalam Qanun dan peraturan perundang-undangan nasional.

Ia juga mendengar isu yang beredar tentang indikasi adanya jual beli rekomendasi oleh pejabat pemerintahan kepada perusahaan tambang, kabarnya ada yang dalam bentuk dolar ada yang rupiah.

Pihaknya mengaku akan terus melakukan penelusuran dan siap menerima informasi beserta bukti pelanggaran dalam pemberian rekomendari dan izin eksplorasi dari berbagai masyarakat untuk diteruskan ke KPK dan Kejagung nantinya.

Girl in a jacket