Scroll untuk baca artikel
Aceh

Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya, Ini Tanggapan PWI Aceh terhadap Akun TikTok Saif Lofitr

170
×

Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya, Ini Tanggapan PWI Aceh terhadap Akun TikTok Saif Lofitr

Sebarkan artikel ini
IMG 20251019 190426

Profesi wartawan dalam praktiknya tidak bisa lepas dari aturan tertinggi yang mengikat yakni Undang Undang Nomor 40/1999 tentang Pers dan Etika Pers sebagai landasan hukum yang harus dipahami oleh setiap orang.

Sebagai juklaknya profesi wartawan yang menjadi prinsip dalam menjalankan profesinya yakni menyampaikan informasi yang benar dan akurat berdasarkan fakta.

Dengan kata lain, wartawan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat dan berdasarkan fakta, yang artinya memastikan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya dan akurat.

Cek fakta sebagai tolak ukur untuk memeriksa setiap fakta yang terkait dengan berita guna memastikan bahwa informasi tersebut benar-benar akurat.

Melakukan klarifikasi setiap informasi yang meragukan, guna menjaga kepercayaan publik atas setiap berita yang disiarkan.

Objektivitas dalam jurnalistik berarti menyajikan informasi secara netral dan tidak memihak, tanpa pengaruh dari opini pribadi atau kepentingan tertentu.

Wartawan harus objektif menyajikan fakta-fakta secara akurat dan seimbang, memungkinkan pembaca atau pemirsa untuk membentuk opini sendiri.

Wartawan tidak boleh memihak atau mendukung satu pihak tertentu dan itu terjaga dan dipegang teguh saat Aceh dilanda konflik, berdasarkan fakta dan bukti bukan asumsi.

Kemudian wartawan dalam beritanya harus memegang prinsip objektivitas guna meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik.

Independensi dalam jurnalistik berarti wartawan bebas dari pengaruh eksternal atau internal yang dapat mempengaruhi objektivitas dan integritas laporan berita.

Girl in a jacket