Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA bersama forbes DPR/DPD RI asal Aceh, Banleg DPRA, para akademisi & tokoh Masyarakat Aceh, menggelar Rapat pembahasan Perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA di Restoran Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (20/10/2025) malam. Foto: Istimewa
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, dan Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI menggelar pembahasan perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Dana Otonomi Khusus (Otsus), di Restoran Meuligoe Gubernur Aceh, Senin malam (20/10/2025).
Rapat tersebut bertujuan untuk menghimpun berbagai masukan dan menyatukan pandangan dari para pihak terhadap rencana perubahan UUPA yang saat ini tengah berproses di tingkat nasional.
Pertemuan ini melibatkan berbagai elemen, termasuk akademisi, tokoh masyarakat Aceh, dan para pejabat pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut, disebutkan terdapat delapan pasal yang diusulkan untuk diubah dan satu pasal tambahan baru, sehingga total terdapat sembilan pasal yang tengah diperjuangkan dalam revisi UUPA.
Sekda Aceh M. Nasir mengapresiasi semangat kolektif seluruh pihak yang terlibat dalam memperjuangkan kekhususan dan aspirasi masyarakat Aceh.
“Pemerintah Aceh sangat menghargai perjuangan Forbes DPR dan DPD RI asal Aceh, DPR Aceh, para Ulama serta seluruh elemen masyarakat yang konsisten memperjuangkan kekhususan Aceh,” ujarnya.
Pertemuan ini menegaskan komitmen bersama untuk terus mendorong penyelesaian revisi UUPA agar sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh yang berpedoman pada MoU Helsinki dan tetap sejalan dengan ketentuan konstitusi nasional. []







