Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H. Foto/dok. Acehinspirasi
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Dana yang dikelola sejak tahun anggaran 2021 hingga 2024 itu mencapai total lebih dari Rp420 miliar.
Dalam keterangan resminya, Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menyebutkan bahwa penyidikan dilakukan terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana beasiswa yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
“Kejaksaan Tinggi Aceh sedang melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait penyaluran beasiswa oleh BPSDM Aceh.
Pemeriksaan meliputi pihak perguruan tinggi, mahasiswa penerima bantuan, pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPSDM, serta pejabat internal lembaga tersebut,” ujar Ali Rasab Lubis dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/10/2025).
Adapun total dana beasiswa yang dikelola BPSDM Aceh selama empat tahun terakhir tercatat sebesar Rp420.528.771.210, dengan rincian sebagai berikut:
• Tahun 2021: Rp153.853.813.196
• Tahun 2022: Rp141.000.924.910
• Tahun 2023: Rp64.551.714.495
• Tahun 2024: Rp61.122.318.609
Berdasarkan hasil telaah awal terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan tahun 2021–2024, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam mekanisme penyaluran beasiswa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.






