BPSDM Aceh sendiri merupakan lembaga pemerintah daerah yang berfungsi mengembangkan sumber daya manusia, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.
Selain itu, lembaga ini juga menyalurkan beasiswa Pemerintah Aceh bagi masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang Diploma, S1, S2, dan S3 sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.
Kejati Aceh menegaskan, dugaan korupsi dalam sektor beasiswa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak masa depan generasi muda Aceh.
“Korupsi di sektor beasiswa memiliki dampak yang sangat besar terhadap pengembangan sumber daya manusia. Dana yang seharusnya membantu mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu justru diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ali Rasab Lubis.
Kejati Aceh pun mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan.
“Kami berharap masyarakat Aceh terus mendukung upaya Kejati Aceh dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi ini, demi mewujudkan Aceh yang bersih dan berintegritas,” tutupnya. []







