“Kita tidak ingin kasus ini hanya berakhir dengan permintaan maaf. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menjadi pelajaran bagi publik,” tegas Rendi.
Lebih lanjut, Rendi menyebutkan bahwa karena lokasi kejadian diduga berada di luar Aceh, maka kasus ini tidak bisa dijerat menggunakan Qanun Jinayat Aceh, melainkan dengan hukum nasional yang berlaku.
PII Aceh, lanjutnya, akan terus mengawal proses hukum hingga pelaku mendapat hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap Polda Aceh dapat memproses laporan ini dengan cepat. PII berkomitmen membela agama dan akan berkolaborasi dengan elemen masyarakat lainnya agar kasus ini mendapat perhatian publik,” tutup Rendi. []







