Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam, Dinas Syariat Islam Aceh, dan Satpol PP/WH Aceh resmi melaporkan dugaan penistaan agama ke Polda Aceh, Rabu (5/11/2025). Foto: Istimewa
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam, Dinas Syariat Islam Aceh, dan Satpol PP/WH Aceh resmi melaporkan dugaan penistaan agama ke Polda Aceh, Rabu (5/11/2025).
Laporan ini menindaklanjuti viralnya unggahan video di media sosial TikTok oleh akun @tersadarkan5758 milik seorang warga Aceh bernama Dedi Saputra, yang diduga telah murtad dan membuat pernyataan yang dianggap menghina agama Islam.
Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, mengatakan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan spiritual umat Islam ketika agamanya dilecehkan.
“Selaku organisasi Islam, PII Aceh merasa ini merupakan kejahatan luar biasa. Ketika Pemerintah Aceh memfasilitasi advokasi persoalan ini, kami langsung merespons cepat dan dipercaya menjadi pelapor utama,” ujar Rendi di Banda Aceh.
Rendi menjelaskan, pelaku diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE serta Pasal 156a KUHP yang keduanya berkaitan dengan tindak pidana penistaan agama. Berdasarkan kedua pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
Menurutnya, motif pelaku sudah jelas mengarah pada kebencian terhadap Islam melalui pernyataan yang diunggah di media sosial. Karena itu, pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum tidak menggunakan mekanisme restorative justice atau penyelesaian damai.






