Lebih lanjut, Nuraki mengingatkan bahwa setiap perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh wajib mengalokasikan dana pengembangan masyarakat lingkar tambang dari total produksi migas tahunannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 159 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
PT Medco E&P Malaka, tambahnya, juga telah menyatakan komitmen tersebut melalui Pernyataan Pengakuan yang ditandatangani bersama Pemerintah Aceh saat perpanjangan kontrak KKS Blok A pada tahun 2011.
Dalam pernyataan itu, perusahaan menyanggupi untuk mengalokasikan minimal 1 persen dari total produksi migas bagi program pengembangan masyarakat di wilayah ring 1, ring 2, dan ring 3, di luar kewajiban lainnya dalam kontrak kerja sama. []







