Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Aliansi Masyarakat Cinta Aceh Timur Desak BPMA Perketat Pengawasan Program PPM PT Medco E&P Malaka

42
×

Aliansi Masyarakat Cinta Aceh Timur Desak BPMA Perketat Pengawasan Program PPM PT Medco E&P Malaka

Sebarkan artikel ini
IMG 20251106 153646

Lebih lanjut, Nuraki mengingatkan bahwa setiap perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh wajib mengalokasikan dana pengembangan masyarakat lingkar tambang dari total produksi migas tahunannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 159 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

PT Medco E&P Malaka, tambahnya, juga telah menyatakan komitmen tersebut melalui Pernyataan Pengakuan yang ditandatangani bersama Pemerintah Aceh saat perpanjangan kontrak KKS Blok A pada tahun 2011.

Dalam pernyataan itu, perusahaan menyanggupi untuk mengalokasikan minimal 1 persen dari total produksi migas bagi program pengembangan masyarakat di wilayah ring 1, ring 2, dan ring 3, di luar kewajiban lainnya dalam kontrak kerja sama. []

Girl in a jacket