Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Mahasiswa dan Pemuda Gelar Aksi di Kejati Aceh, Desak Usut Dugaan Korupsi di Dinas Perkim dan Balai Jalan Nasional

123
×

Mahasiswa dan Pemuda Gelar Aksi di Kejati Aceh, Desak Usut Dugaan Korupsi di Dinas Perkim dan Balai Jalan Nasional

Sebarkan artikel ini
IMG 20251111 162833

Menurut DPD ALAMP AKSI, pelaksanaan proyek-proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain proyek di Dinas Perkim, massa juga menyoroti dugaan penyimpangan pada proyek Penanganan Longsor Jalan Pameu–Genting Gerbang Tahap II senilai Rp7,4 miliar.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Khana Prakarsa berdasarkan kontrak HK.02.01/CTR-Bb1.PJN.III/026/APBN/2025, di bawah tanggung jawab Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III, PPK 3.2 Provinsi Aceh.

Massa menilai pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan bestek dan dokumen perencanaan, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya praktik korupsi yang merugikan negara.

Melalui aksi damai tersebut, DPD ALAMP AKSI menyampaikan delapan tuntutan utama kepada pihak berwenang, antara lain:
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Perkim Aceh.
2. Meminta Kejati Aceh memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perkim Aceh, PPK, serta pihak rekanan terkait.
3. Mendesak Gubernur Aceh mencopot Kepala Dinas Perkim Aceh karena dianggap gagal menjaga integritas lembaganya.
4. Meminta DPRA untuk memanggil dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.
5. Mendesak Kejati Aceh mengusut dugaan korupsi di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh.
6. Meminta pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, Kepala Satker Wilayah III, PPK 3.2, dan pimpinan CV. Khana Prakarsa.
7. Menuntut keterbukaan publik atas seluruh proyek infrastruktur yang dibiayai APBD dan APBN di Aceh.
8. Menyerukan agar aparat hukum menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan praktik korupsi.

Girl in a jacket