Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Kota Banda Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh, Selasa (11/11/2025). Foto: Istimewa
Banda Aceh, Acehinspirasi.com | Praktik korupsi merupakan perbuatan yang jelas bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai moral, terlebih jika dilakukan oleh pejabat publik.
Tindakan tersebut bukan hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga menghambat kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah. Karena itu, penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu menjadi tuntutan utama masyarakat Aceh hari ini.
Pada Selasa (11/11/2025), puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Kota Banda Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh.
Aksi tersebut menuntut aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas berbagai dugaan korupsi pada proyek-proyek yang berada di lingkungan Dinas Perkim Aceh dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh.
Dalam orasinya, massa aksi menyoroti sejumlah proyek yang dibiayai melalui APBD Aceh Tahun 2024 dan diduga bermasalah secara administratif maupun teknis. Di antaranya:
• Revitalisasi SPAM Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan (Rp1,03 miliar).
• Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Lawe Sagu Hulu–Kandang Mbelang, Kabupaten Aceh Tenggara (Rp1,27 miliar).
• Pengaspalan Jalan Desa Gampa, Jalan Takwa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat (Rp1,10 miliar).
• Pengaspalan Jalan Desa Paya Lumpat, Jalan Bintang Timur, dan Jalan Ujong Drien Belanda, Kecamatan Sama Tiga, Kabupaten Aceh Barat (Rp1,97 miliar).
• Peningkatan Jalan Lingkungan di delapan gampong di Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara (Rp1,10 miliar).







