“Rekomendasi ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” tulis Gubernur Muzakir Manaf dalam dokumen resmi tertanggal 3 November 2025 atau bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1447 H.
Tembusan surat penundaan Musprov disampaikan kepada Ketua PMI Aceh, Ketua Dewan Kehormatan PMI Aceh, serta seluruh Ketua PMI Kabupaten/Kota se-Aceh.
Dengan diterbitkannya dua dokumen penting tersebut, dinamika menuju Musprov PMI Aceh menjadi semakin menarik untuk dicermati, terutama terkait jadwal baru pelaksanaan dan arah kepemimpinan PMI Aceh periode 2025–2030. []







