Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad. MTA. Foto: Istimewa/Dok. Acehinspirasi.
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Pemerintah Aceh menegaskan bahwa bantuan internasional untuk mendukung pemulihan pasca bencana di Sumatera, khususnya Aceh, diperbolehkan masuk, dengan ketentuan mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad. MTA, menanggapi berbagai pertanyaan publik terkait peluang masuknya bantuan dari luar negeri.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bantuan internasional yang bersifat Non-Government to Government selama ini dibenarkan.
“Sementara untuk bantuan yang bersifat Government to Government, hingga saat ini belum ada arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Dengan demikian, NGO internasional dan lembaga kemanusiaan asing diperbolehkan menyalurkan bantuan dalam rangka pemulihan Aceh pasca bencana. Namun, seluruh aktivitas bantuan tersebut wajib dilaporkan dan dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).
Muhammad menjelaskan, untuk bantuan berupa barang dan logistik, mekanisme pelaporan tetap mengacu pada aturan instansi kebencanaan yang berlaku.
Sementara itu, program pemulihan jangka menengah dan panjang akan dikomunikasikan secara intensif antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, karena harus disesuaikan dengan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang sedang disusun Pemerintah Aceh di bawah supervisi pemerintah pusat.







