Scroll untuk baca artikel
iklan
AcehParlementaria

Menunggu Ketegasan Hukum Praktik Poligami

164
×

Menunggu Ketegasan Hukum Praktik Poligami

Sebarkan artikel ini
IMG 20260121 082154

Oleh: Yulindawati SH

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Poligami tanpa izin istri bukan sekadar persoalan rumah tangga, melainkan persoalan hukum dan keadilan sosial. Di Indonesia, praktik ini masih sering terjadi, seolah-olah undang-undang hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki kuasa.

Padahal, hukum perkawinan telah secara tegas menyatakan bahwa poligami hanya dimungkinkan dengan syarat ketat, termasuk izin istri dan keputusan pengadilan. Ketika syarat ini diabaikan, yang bekerja bukan hukum, melainkan patriarki.

Undang-Undang Perkawinan menganut asas monogami sebagai prinsip dasar. Poligami bukan hak absolut laki-laki, melainkan pengecualian yang diawasi negara demi melindungi perempuan dan anak.

Namun dalam praktik, banyak laki-laki memilih jalan pintas: menikah diam-diam, nikah sirri, atau menyembunyikan fakta dari istri. Negara kalah oleh budaya permisif yang membenarkan pelanggaran selama pelakunya laki-laki.

Masalahnya bukan sekadar pelanggaran prosedur. Poligami tanpa izin adalah perampasan hak perempuan atas persetujuan, keadilan, dan kepastian hidup. Istri dipaksa menerima keputusan sepihak yang berdampak langsung pada kehidupan emosional, ekonomi, dan sosialnya.

Dalam relasi kuasa yang timpang, “izin” sering digantikan dengan tekanan, intimidasi moral, atau dalih agama.

Patriarki memainkan peran kunci dalam pembiaran ini. Perempuan yang menolak poligami dicap durhaka, tidak taat agama, atau dianggap gagal menjadi istri salehah.

Sementara itu, laki-laki yang melanggar hukum justru diberi panggung legitimasi—oleh lingkungan sosial, bahkan oleh sebagian tokoh agama. Di titik ini, hukum tidak hanya dilemahkan, tetapi dikosongkan maknanya.

Girl in a jacket