Perkawinan harus tercatat secara resmi sesuai dengan UU Perkawinan jika melakukan nikah siri termasuk dalam konteks poligami, dapat dianggap melanggar hukum dan menjadi alasan pemakzulan.
Sebagai figur publik, kepala daerah diharapkan menjadi teladan praktik poligami yang tidak sesuai aturan dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat.
Jika ditemukan melanggar peraturan, dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemakzulan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. []






