Scroll untuk baca artikel
AcehParlementaria

Menunggu Ketegasan Hukum Praktik Poligami

172
×

Menunggu Ketegasan Hukum Praktik Poligami

Sebarkan artikel ini
IMG 20260121 082154

Lebih jauh, poligami ilegal menciptakan korban berlapis. Perempuan kedua dan seterusnya berada dalam posisi rawan karena perkawinannya tidak diakui negara.

Anak-anak yang lahir kehilangan kepastian hak hukum, mulai dari administrasi hingga perlindungan sosial. Ironisnya, semua risiko ini ditanggung perempuan dan anak, sementara pelaku nyaris tanpa konsekuensi.

Opini ini bukan serangan terhadap agama. Justru sebaliknya, ini adalah kritik terhadap penyalahgunaan agama untuk membenarkan ketidakadilan.

Agama tidak pernah mengajarkan pengkhianatan, pemaksaan, atau penghilangan hak. Jika hukum dan moral benar-benar dihormati, maka persetujuan istri dan keadilan substantif seharusnya menjadi fondasi, bukan formalitas.

Negara tidak boleh terus bersikap ambigu. Penegakan hukum atas poligami tanpa izin harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Pembiaran hanya akan memperkuat pesan berbahaya: bahwa hukum bisa dinegosiasikan oleh patriarki.

Padahal, ukuran negara hukum bukan pada banyaknya aturan, melainkan keberanian menegakkan keadilan bagi yang paling rentan.

Jika izin istri terus diabaikan, maka yang dirusak bukan hanya institusi perkawinan, tetapi martabat perempuan dan masa depan anak-anak. Di sinilah negara diuji: berdiri bersama hukum dan keadilan, atau tunduk pada dominasi patriarki.

Jika poligami di lakukan oleh pejabat publik setingkat Kepala Daerah maka merujuk kepada aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67b menyatakan bahwa kepala daerah wajib mentaati peraturan perundang-undangan jika melakukan perkawinan yang tidak sesuai aturan seperti nikah siri atau poligami tanpa izin yang sah, dapat menjadi dasar pemakzulan.

Girl in a jacket