“Jika pengangkatan direksi dilakukan dengan melanggar qanun, maka unsur perbuatan melawan hukum semakin kuat dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
LBH Minta Penyelidikan Menyeluruh
Atas berbagai dugaan tersebut, LBH Iskandar Muda Aceh secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, dan independen terhadap pengelolaan keuangan serta aset PT PEMA.
“Kami meminta Kajati Aceh menguji seluruh persoalan ini secara hukum. Jika tidak ada pelanggaran, buktikan secara terbuka. Jika ada, proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nazar.
Ia menegaskan, LBH Iskandar Muda Aceh siap menyerahkan data dan temuan awal kepada aparat penegak hukum untuk mendukung proses penegakan hukum. []






