Scroll untuk baca artikel
Aceh

LBH Iskandar Muda Aceh Desak Kajati Selidiki Dugaan Pemborosan dan Pengelolaan Aset PT PEMA

188
×

LBH Iskandar Muda Aceh Desak Kajati Selidiki Dugaan Pemborosan dan Pengelolaan Aset PT PEMA

Sebarkan artikel ini
IMG 20260126 161016

PHK 16 Karyawan Dinilai Berisiko Rugikan Daerah

Selain itu, LBH Iskandar Muda Aceh juga menyoroti kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 16 staf manajer dan karyawan PT PEMA yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.

Menurut Nazar, PHK sepihak berpotensi menimbulkan beban keuangan bagi perusahaan dan daerah apabila berujung pada gugatan hukum dan kewajiban pembayaran kompensasi.

“Keputusan manajerial yang melanggar hukum ketenagakerjaan dapat menjadi indikator adanya kelalaian serius dalam pengelolaan keuangan BUMD,” katanya.

Penjualan Sulfur Rp11,8 Miliar Disorot

LBH Iskandar Muda Aceh juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam penjualan sulfur PT PEMA pada tahun 2025 senilai sekitar Rp11,8 miliar kepada PT Hengsheng, yang disebut dilakukan tanpa mekanisme tender atau lelang terbuka.

Lebih lanjut, Nazar mengungkapkan bahwa pembayaran tidak dilakukan secara penuh sebelum seluruh sulfur diangkut dari lokasi penampungan Kuala Kangsa. Hingga 21 Desember 2025, sekitar Rp3,9 miliar diduga belum disetorkan ke rekening PT PEMA.

“Penyerahan barang milik daerah tanpa pembayaran penuh merupakan bentuk kelalaian serius dalam pengamanan aset. Ini bukan sekadar kesalahan administratif,” tegasnya.

Praktik tersebut, menurut Nazar, patut diuji berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dugaan Pelanggaran Qanun Aceh

Selain persoalan keuangan dan aset, Nazar juga menyinggung dugaan pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2017 tentang pendirian PT PEMA, termasuk dugaan penunjukan direksi yang tidak memenuhi ketentuan normatif.

Girl in a jacket