Scroll untuk baca artikel
Aceh

LBH Iskandar Muda Aceh Desak Kajati Selidiki Dugaan Pemborosan dan Pengelolaan Aset PT PEMA

188
×

LBH Iskandar Muda Aceh Desak Kajati Selidiki Dugaan Pemborosan dan Pengelolaan Aset PT PEMA

Sebarkan artikel ini
IMG 20260126 161016

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iskandar Muda Aceh, Muhammad Nazar, S.H., CPM. Foto: Istimewa.

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iskandar Muda Aceh, Muhammad Nazar, S.H., CPM, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk turun tangan menyelidiki dugaan persoalan serius dalam pengelolaan keuangan dan aset PT Pembangunan Aceh (PEMA).

Menurut Nazar, berbagai indikasi yang muncul tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan internal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), melainkan telah mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Rangkaian dugaan pemborosan anggaran, pengelolaan aset tanpa prosedur, hingga potensi kerugian daerah telah memenuhi unsur awal untuk diuji berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara,” ujar Nazar di Banda Aceh.

Biaya Operasional Rp75 Miliar Dipertanyakan

Nazar mengungkapkan, sejak terjadinya pergantian direksi, biaya operasional PT PEMA dalam waktu kurang dari satu tahun diduga telah mencapai sekitar Rp75 miliar. Namun, pengeluaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan capaian kinerja bisnis perusahaan.

“Jika anggaran sebesar itu dikeluarkan tanpa hasil yang jelas dan tanpa manfaat nyata bagi daerah, maka patut diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan yang harus diuji secara hukum,” tegasnya.

Ia menilai kondisi tersebut relevan untuk diuji berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Girl in a jacket