Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Kuasa Hukum Anita Kirim Surat Klarifikasi ke Pansel JPT Pratama Aceh

116
×

Kuasa Hukum Anita Kirim Surat Klarifikasi ke Pansel JPT Pratama Aceh

Sebarkan artikel ini
IMG 20260127 152609

Tak hanya itu, Yulfan juga mengungkapkan adanya pernyataan yang dinilai bernada ancaman. Ketua Pansel, Makmur Ibrahim, disebut menyampaikan bahwa apabila Anita tetap bersikeras mengikuti seleksi, hal tersebut berpotensi berujung pada pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Kami meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut,” ujar Yulfan.

Ia juga mengaku bersama tim kuasa hukum dilarang mendampingi Anita, meskipun telah menyampaikan status sebagai penasihat hukum. “Kami kuasa hukumnya, tetapi dilarang masuk. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” katanya.

Usai rapat singkat Pansel, Yulfan mengaku menemui salah satu anggota panitia, T. Setia Budi, untuk meminta penjelasan mengenai alasan pelarangan Anita mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Menurut Yulfan, Setia Budi menyampaikan bahwa Anita pernah berstatus terpidana penjara, meskipun tidak menjalani hukuman, dan hal itu dianggap melanggar ketentuan seleksi.

Namun, saat ditanya apakah panitia telah membaca putusan pengadilan terkait perkara tersebut, Setia Budi disebut mengaku belum membacanya. Panitia juga tidak dapat menunjukkan aturan spesifik yang melarang peserta dengan status tersebut untuk mengikuti seleksi JPT Pratama.

Yulfan menegaskan, berdasarkan ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalani pidana percobaan dan telah diaktifkan kembali secara resmi tetap memiliki hak penuh untuk mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

“Regulasi membedakan secara tegas antara pidana penjara dan pidana percobaan. Mekanisme pengaktifan kembali menunjukkan bahwa status kepegawaian dan hak-hak PNS dapat dipulihkan,” jelasnya.

Girl in a jacket