Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Kuasa Hukum Anita Kirim Surat Klarifikasi ke Pansel JPT Pratama Aceh

116
×

Kuasa Hukum Anita Kirim Surat Klarifikasi ke Pansel JPT Pratama Aceh

Sebarkan artikel ini
IMG 20260127 152609

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas menjamin hak setiap ASN untuk mendapatkan pengembangan karier, termasuk mengikuti seleksi jabatan melalui proses yang kompetitif.

Karena itu, menurut Yulfan, tindakan panitia seleksi yang mengusir kliennya dari ruang seleksi dan tidak memberikan keterangan resmi secara tertulis telah mencederai asas kepastian hukum dan mencemarkan nama baik Anita di hadapan publik.

“Ini bukan semata soal jabatan, tetapi soal nama baik Ibu Anita yang telah dipermalukan,” tegasnya.

Hingga enam hari kalender sejak surat dikirimkan, Yulfan mengaku belum menerima respons tertulis dari Pansel. Atas dasar itu, pihaknya menyerahkan kembali surat beserta dokumen pendukung agar panitia melakukan evaluasi dan memperbaiki sikap.

Ia menilai kebijakan Pansel tidak berlandaskan hukum dan bertentangan dengan regulasi yang menjadi acuan seleksi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019.

“Seluruh regulasi tersebut menegaskan bahwa seleksi JPT harus objektif, transparan, terukur, dan berjenjang. Keputusan yang diambil tanpa dasar hukum tertulis jelas bertentangan dengan prinsip tersebut,” tutup Yulfan. []

Girl in a jacket