Pertanyaan publik sederhana: dari mana asal kekayaan itu? Namun pertanyaan ini sering berakhir sunyi, tenggelam oleh tembok kekuasaan dan budaya takut.
Aceh tidak kekurangan aturan. Yang langka adalah keteladanan. Tidak kurang regulasi, yang kurang adalah keberanian menegakkan hukum tanpa pandang jabatan.
Selama syariah hanya dijadikan alat kontrol sosial ke bawah, sementara elite bebas melanggar ke atas, maka Aceh sedang memelihara kemunafikan kolektif.
Jika negeri ini sungguh ingin adil, maka yang pertama ditertibkan bukan pakaian rakyat, melainkan moral penguasa. Tanpa itu, syariah hanya akan menjadi simbol kosong, keras kepada yang lemah, lunak kepada yang berkuasa.
Yang paling mengkhawatirkan dari situasi ini bukan hanya perilaku pejabat, melainkan hilangnya daya kritis di ruang-ruang yang seharusnya menjadi benteng perlawanan moral.
Mahasiswa yang secara historis dikenal sebagai agen perubahan kian menjauh dari peran kontrol sosial. Kampus yang dulu melahirkan suara-suara perlawanan kini lebih sering sibuk dengan seremoni, proposal kegiatan, dan kedekatan pragmatis dengan kekuasaan.
Organisasi kemahasiswaan dan organisasi sosial masyarakat pun tak luput dari krisis independensi. Banyak yang perlahan berubah fungsi: dari alat kontrol menjadi perpanjangan tangan kekuasaan.
Kritik diganti dengan kompromi, idealisme ditukar dengan bantuan dana, proyek, atau akses. Dalam situasi ini, keberanian berbicara kebenaran menjadi barang langka, karena berseberangan dengan penguasa dianggap berisiko bagi “keberlangsungan organisasi”.






