Memasuki pleno II yaitu tanggapan peserta terhadap LPJ kepengurusan periode 2023-2026 mencuat sejumlah pertanyaan dari peserta terutama yang terkait keuangan organisasi.
Juga muncul protes atas keputusan pengurus terkait penggantian sekretaris yang dinilai tanpa musyawarah dan tidak sesuai PD/PRT pasca cuti Sekretaris PWI Aceh Utara periode 2023-2026 Said Aqil Al-Munawar.
Sepakati bentuk tim verifikasi
Di tengah kondisi yang cenderung tidak kondusif, pimpinan sidang—atas saran Ketua PWI Aceh—menyepakati untuk menuntaskan berbagai persoalan terkait LPJ dengan membentuk tim verifikasi.
Juga disepakati waktu selama satu bulan—terhitung sejak selesai peringatan HPN 2026 untuk pembentukan tim dan melaksanakan tugasnya.
Diambilalih provinsi
Sehubungan telah berakhirnya masa kepengurusan PWI Aceh Utara periode 2013-2026 — sementara proses konferensi belum selesai maka disepakati kepengurusan diambilalih oleh Pengurus PWI Aceh.
Menurut Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, pengambilalihan kepengurusan tersebut karena masa kepengurusan PWI Aceh Utara periode 2023-2026 sudah berakhir pada 2 Februari 2026 sedangkan proses konferensi belum selesai atau terhenti pada pleno II.
Menurut Nasir, tugas prioritas PWI Aceh adalah membentuk tim dan melakukan verifikasi LPJ Pengurus PWI Aceh Utara periode 2023-2026 yang diharapkan bisa selesai dalam waktu sebulan.
Jika LPJ sudah ada kejelasan dan bisa diterima maka segera dilanjutkan proses konferensi yang masih terhenti.
“Pelaksanaan konferensi lanjutan tetap mengacu pada SK PWI Aceh No.26.PWI-Aceh.SK.I.2026 Tanggal 22 Januari 2026, termasuk DPT,” kata Ketua PWI Aceh.







