Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Polda Aceh Jelaskan Kasus Pencurian Mesin Kopi Berujung Penganiayaan Anak di Aceh Tengah

141
×

Polda Aceh Jelaskan Kasus Pencurian Mesin Kopi Berujung Penganiayaan Anak di Aceh Tengah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260205 224830

“Saat korban berteriak meminta pertolongan, warga setempat datang mengamankan korban dan membawanya ke Polsek Silih Nara, kemudian dilimpahkan ke Polres Aceh Tengah,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan dari hidung dan mulut, luka lecet di bawah mata kanan, pendarahan pada bola mata kiri, serta luka lecet di bagian dada belakang. Atas peristiwa tersebut, kedua belah pihak saling membuat laporan polisi di Polres Aceh Tengah.

Polres Aceh Tengah sempat memfasilitasi upaya mediasi sebanyak dua kali, yakni pada 5 dan 8 September 2025. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan damai, perkara dilanjutkan ke proses hukum.

Untuk perkara pencurian, berkas perkara tersangka FR dinyatakan lengkap (P21) pada 28 Agustus 2025 dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka serta barang bukti pada 29 Agustus 2025.

Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 363 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pengadilan Negeri Takengon melalui Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2025/PN TKN menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada FR, yang dijalani di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

Sementara itu, perkara dugaan penganiayaan terhadap anak dengan tersangka SM dan rekan-rekannya diproses berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN TKN tanggal 4 Februari 2026, para terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 bulan, yang diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 jam di RSUD Datu Beru Aceh Tengah.

Girl in a jacket