“Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding,” tutup Kabid Humas. []
Polda Aceh Jelaskan Kasus Pencurian Mesin Kopi Berujung Penganiayaan Anak di Aceh Tengah
redaksi3 min baca







